Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
2. Sdr/I Dosen PNS Dpk dan Yayasan
Di lingkungan LLDIKTI Wilayah X yang telah menerima/lulus sertifikasi Dosen tahun 2008 s.d. 2018
Sehubungan dengan berakhirnya Anggaran tahun 2018, serta akan memasuki Anggaran tahun 2019 dengan ini disampaikan kepada sdr/i pimpinan Perguruan Tinggi, Dosen PNS Dpk serta yayasan di Lingkungan LLDIKTI Wilayah X yang telah lulus dan menerima sertifikasi dosen tahun 2008 s.d. 2018, terkecuali dosen yang sedang mengikuti/ melanjutkan studi Program Doktor (BPPDN, Instansi pemerintah/swasta dan sponsor lainnya), untuk melengkapi bahan-bahan sebagai syarat pencairan sebagai berikut:
1. SK Asli penerima sertifikasi Dosen , ditandatangani oleh Pimpinan Perguruan Tinggi, Rektor (Universitas), Ketua (Sekolah Tinggi) dan Direktur (Akademi), tidak dibenarkan ditandatangani oleh pejabat yang lain.
2. Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) harus ditandatangani oleh Pimpinan Perguruan Tinggi , Rektor (Universitas), Ketua (Sekolah Tinggi) dan Direktur (Akademi), tidak dibenarkan ditandatangani oleh pejabat yang lain.
3. Daftar lampiran SPMT yang dikirimkan ke LLDIKTI Wilayah X hanya untuk dosen yang benar-benar aktif melaksanakan Tri Dharma di semester II Tahun Ajaran 2018/2019.
4. Surat Pernyataan Menduduki Jabatan dari pimpinan Perguruan Tinggi
5. Fotokopi Sertifikat Sertifikasi Dosen(lulus 2018)
6. Fotokopi KTP dan NPWP 2 rangkap (lulus 2018)
7. Fotokopi Inpassing terakhir untuk dosen Yayasan (lulus 2018)
8. Mengisi Formulir Pembukaan Rekening Bank BTN (lulus 2018) form terlampir
9. Bagi dosen yang ada masalah/tidak melaksanakan Tri Dharma untuk segera melapor ke subbagian Perencanaan dan Penganggaran
10. Semua persyaratan dikirim kesubbag. Perencanaan dan Penganggaranpaling lambat tanggal 10 Desember 2018CP. Zulhiddayati/081320535980
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
NB:
Unduh:
Persyaratan Pencairan Dana Sertifikasiatau kunjungi klik tautan ini (http://www.kopertis10.or.id/web/berita/detail/935/superadmin/persyaratan-pencairan-dana-sertifikasi)